Perintah Atasan, Ketiadaan Keuntungan, dan Ancaman Perspektif Hukum Pidana

Habibi Natama Ritonga, S.H | Legal Consultans, 13 Oktober 2026
Dalam hukum pidana, terjadinya suatu perbuatan pidana tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap orang yang terlibat dapat dipidana. Penegak hukum wajib menilai peran, kesalahan, dan kemungkinan adanya alasan penghapus pidana secara individual. Moeljatno menegaskan pentingnya membedakan perbuatan pidana dari pertanggungjawaban pidana.[1]
1. Menjalankan Perintah Atasan
Pelaksanaan perintah atasan tidak otomatis membebaskan bawahan dari pertanggungjawaban pidana. Namun, penegak hukum juga tidak boleh hanya menghukum pelaksana tanpa mengungkap pihak yang memerintahkan atau mengendalikan perbuatan tersebut.
Pasal 32 dan Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana mengatur keadaan tertentu terkait pelaksanaan perintah jabatan. Penerapannya harus mempertimbangkan kewenangan pemberi perintah, keabsahan perintah, iktikad baik, dan keadaan konkret.[2]
2. Tidak Menikmati Keuntungan
Tidak menerima atau menikmati hasil tindak pidana bukan alasan otomatis untuk bebas dari pidana. Namun, fakta tersebut relevan untuk menilai motif, peran, penguasaan hasil, dan keterlibatan seseorang.
Karena itu, aliran uang, komunikasi, hubungan komando, serta kontribusi setiap pihak harus diperiksa berdasarkan bukti. Ketiadaan keuntungan pribadi tidak otomatis menghapus kesalahan, sebagaimana penerimaan keuntungan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana.[3]
Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian keterlibatan dan kesalahan, bukan asumsi semata.
3. Melakukan Tindak Pidana karena Ancaman Pembunuhan
Seseorang yang melakukan tindak pidana karena ancaman pembunuhan menghadirkan persoalan hukum mengenai overmacht atau daya paksa. Ancaman yang serius dan tidak dapat dihindari secara wajar dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila memenuhi persyaratan hukum.
Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana menyatakan:
“Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
*> a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
*> b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.”[4]
Penerapannya harus mempertimbangkan keseriusan ancaman, kemampuan untuk menolak atau mencari pertolongan, serta keseimbangan kepentingan yang dikorbankan dan diselamatkan.
Ancaman pembunuhan tidak boleh diabaikan, tetapi harus dibuktikan. Jika persyaratan daya paksa terpenuhi, keadaan tersebut dapat menjadi alasan seseorang tidak dipidana.
4. Pembuktian Menentukan Pertanggungjawaban
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pembuktian perkara pidana harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.[5] Dalam perkara yang melibatkan perintah, ketiadaan keuntungan, atau ancaman, bukti yang relevan dapat berupa keterangan saksi, komunikasi, bukti elektronik yang diperoleh secara sah, aliran uang, dan fakta lain yang mendukung.
Klaim menjalankan perintah atau berada di bawah ancaman tidak boleh langsung diterima maupun ditolak tanpa pemeriksaan yang cermat.
Kesimpulan
Hukum pidana tidak cukup hanya bertanya siapa yang melakukan perbuatan. Hukum juga harus mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah pelaksana bertindak di bawah paksaan yang memenuhi ketentuan hukum. Keadilan menuntut pertanggungjawaban berdasarkan bukti, peran, dan kesalahan masing-masing.
"Dekati Hukum, Jauhi Hukuman"
REFRENSI:
- Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana (Jakarta: Bina Aksara, 1983).
- Pasal 32 dan Pasal 44, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, edisi revisi (Jakarta: Rineka Cipta, 2015).
- Fitria Lubis dan Syawal Amry Siregar, “Analisis Penghapusan Pidana terhadap Perbuatan Menghilangkan Nyawa Orang Lain karena Alasan Adanya Daya Paksa (Overmacht),” Jurnal Retentum, Vol. 2, No. 1 (2020). DOI: 10.46930/retentum.v2i1.425.
- Raldo Rattu, “Daya Paksa (Overmacht) dalam Pasal 48 KUHP dari Sudut Doktrin dan Yurisprudensi,” Lex Crimen, Vol. 8, No. 11 (2019). Artikel di Garuda Kemdiktisaintek.
- Pasal 42, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Pasal 235, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.